denganbarang dan/atau jasa konsumen didalam pergaulan hidup.9 Hak dan Kewajiban Konsumen menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hak konsumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 adalah sebagai berikut : 1. Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa; 2. Danketerbatasan akan hak - hak konsumen yang diatur dalam UUPK. Kedua perlindungan hukum terhadap konsumen yang seharusnya diatur meliputi perlindungan hukum dari sisi pelaku usaha, dari sisi konsumen, dari sisi produk, dari sisi transaksi. Ketiga permasalahan permasalahan yang timbul dalam perlindungan hukum terhadap konsumen terdapat 2 datapribadi konsumen yaitu perlindungan hukum yang bersifat pencegahan sebelum terjadinya kegagalan terhadap perlindungan data pribadi konsumen yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen. Sedangkan upaya perlindungan represif dalam perlindungan data pribadi konsumen dilakukan dengan melibatkan peran pemerintah dalam Vay Tiền Nhanh.

contoh kasus perlindungan konsumen 2022 dan analisisnya