Yosuadiamankan karena diduga telah melakukan pengancaman dengan sajam terhadap lelaki berinisial M. Tomohon - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Kepolisian Resort (Polres) Tomohon, berhasil mengamankan lelaki berinisial YL alias Yosua (19), warga Lingkungan VI, Kelurahan Matani III. Sabtu (01/02). Yosua diamankan karena diduga telah melakukan Bacajuga: Terduga Teroris di Kalbar Diduga Kumpulkan Dana dengan Kotak Amal. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin. Mereka akan dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Makanyaberani berkata kasar dengan lantang," tambahnya. Dalam pemeriksaan terungkap, ternyata mereka adalah residivis untuk kasus curanmor di Banjarmasin. "TC ditetapkan sebagai tersangka. Sementara J dan D hanya saksi. Disangkakan pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat untuk sajam. Vay Tiền Nhanh. Beranda Daerah Nusantara Sabtu, 06 April 2019 - 1809 WIB Ancam Tetangga Pakai Sajam, Ketua RT Diringkus Polisi A A A SALATIGA - Ketua RT10/02 Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Salatiga Arianto Widodo 45 dilaporkan ke polisi lantaran mengancam akan melukai tetangganya Sri Wahyuni 27 dengan senjata tajam sajam. Kini Arianto meringkuk di ruang tahanan Polres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, penangkapan tersangka didasarkan pada laporan Sri Wahyuni. Dirinya melapor ke Polres Salatiga lantaran diancam akan dibunuh terlapor dengan senjata tajam."Korban diancam akan dibunuh terlapor pada 1 April 2019 di rumahnya. Korban didatangi terlapor yang datang dengan membawa golok dan belati dari rumah. Motifnya, antara terlapor dengan korban terjadi selisih paham," kata Gatot di Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu 6/4/2019.Setelah menerima laporan korban, petugas Satreskrim Polres Salatiga langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan terlapor beserta barang bukti. Dalam pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya."Perbuatan terlapor melanggar Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman dengan senjata tajam. Terlapor terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara," tandas itu, Arianto Widodo mengaku dirinya melakukan perbuatan tersebut karena jengkel dengan sikap korban. Tak hanya itu, Arianto juga dendam dengan suami korban, Mardiyanto lantaran telah menganiaya istrinya Sri Handayani 50."Sekitar satu tahun lalu, istri saya dianiaya oleh Mardiyanto. Saat itu, saya laporkan ke polisi namun Mardiyanto minta damai. Akhirnya masalah selesai," ujarnya. Namun, kata Arianto, dikemudian hari Mardiyanto kembali berulah dan bersikap seperti jagoan. "Ini yang membuat saya naik pitam. Puncaknya beberapa hari lalu saya ancam dengan senjata tajam. Saya tidak bermaksud untuk membunuh. Saya hanya menakut-nakuti Mardiyanto dan istri supaya tidak berulah lagi," ucapnya.mhd diancamsenjata tajam Berita Terkini More 5 menit yang lalu 12 menit yang lalu 56 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu Pasal Pengancaman Dalam KUHP dapat di temui Pasal 369 KUHP berbunyi terjemahan “1 barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan ancaman untuk membuka rahasia, memaksa orang lain supaya memberikan suatu barang yang sepenuhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 2 kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan” Kometar Bagian inti delik sama dengan delik pemaksaan pasal 368 KUHP ditambah satu bagian inti lagi, yaitu dengan ancaman akan membuka rahasia korban jika tidak diberi sesuatu dan seterusnya. Delik ini terkenal dengan nama chantage di nederland. Pasal ini ada padanannya dalam ned. WpS, yaitu artikel 318. Menurut van bemmelen-van hattum, delik ini secara kriminalogis dari pada deli pemerasan pasal 368 KUHP, lalu tidak sesuai dengan ancaman pidananya yang lebih ringan, yaitu maksimum yaitu tiga tahun penjara di indinesia empat tahun penjara.menurut pendapat penulis,l orang memandang delik ini lebih ringan, karena pada ayat 2 disebutkan delik ini adalah delik aduan mutlak. Menjadi delik aduan, sebenarnya bukan untuk menringankan delik ini, tetapi untuk melindungi korban. Dengan dilakukannya pengaduan dan perkara disidangkan dipengadilan , maka rahasia yang diancamkan akan dibuka itu, tambah terbuka kepada umum. Baik di nenderland, maupun di indonesia delik iini jarang muncul kepermukaan dituntut, disebabkan delik ini delik aduan mutlak yang kedua ancamannya berupa pembukaan rahasia, yang tentu saja korban tidak mau rahasianya diketahui umum dengan melakukan pengaduan. Jika dilakukan pengaqduan, maka rahasia pengadu justru terbongkar kepada umum pengadilan terbuka untuk umum demikian pul;a terjadi di prancis kata Alec mellor, chantage ini merupkan laut, hanya sedikit. Dalm hal ini yang sedikit itulah yang akan muncul kepengadilan van bemmelen-van hattum. Dengan demikian, ini menjadi kontroversi, diciptakan tetapi jarang terbongkar. Pasal Pengancaman Dalam KUHP atau Kalau delik ini dijadikan delik biasa bukan aduan, maka jangan sampai orang yang menyimpan rahasia itu korban bertambah rugi karena rahasianya seperti dikemukakan akan terbongkar. Korban harus mempertimbangkan mengadu atau tidak dengan resiko rahasianya jika memang ada, akan terbongkar. Oleh karena itu, kejahatan ini lebih banyak terpendam hidden crime kejahatan tak terungkap ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu Gelar Press Release terkait Kasus Tindak Pidana Pengancaman dengan Menggunakan Senjata Tajam dan Penganiayaan bertempat di Mapolsek Samarinda Ulu, Kamis 02/03/2023. AKBP Eko Budiarto, dalam Release menjelaskan, ” Pelaku berinisial SB 32 Tahun beserta barang bukti 1 bilah Senjata tajam telah berhasil kami amankan, ujar Wakapolresta Samarinda. Awalnya, Pelaku SB pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekitar Jam WITA saat itu saya sedang bekerja sebagai tukang parkir di Jl. Karrie Onieng tepatnya di Klinik Tirta bersebelahan dengan Kedai Namsa, awalnya pemilik Kedai menegur Pelaku terkait mobil milik dokter yang terparkir diantara Klinik dan Kedai Namsa. Pelaku langsung cekcok mulut menanyakan kepada pemilik Kedai kenapa tidak mau kurang lebih karena menurut pelaku tidak mengganggu akses kedainya, kemudian datang SF Korban dengan maksud melerai namun pelaku salah paham sehingga pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kanannya yang mengenai wajah korban. Karena merasa masih tidak terima pelaku mengambil celurit dirumahnya dan kembali ke dalam Kedai dan melakukan pengancaman dengan menggunakan Senjata tajam kepada SF korban. Atas kejadian tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang dipimpin oleh Oleh Ipda Rizky Tovas, mendatangi TKP dimaksud kemudian berhasil mengamankan terlapor SB 32 Tahun beserta barang buktinya. Atas perbuatannya Pelaku SB 32 Tahun disangkakan Pasal Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 1951 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.

pasal pengancaman dengan sajam